Rabu, 04 Juni 2014

Studi Kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain



Oleh: M. Fikri Yudin, Sirojul Mubarak
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Perkembangan hadits dalam dunia intelektual Islam memiliki sejarah yang panjang. Dimulai dari masa hidup Rasulullah Saw, hadits terus mengalami perkembangan hingga saat ini. Para pakar mambagi periodesasi penulisan hadits menjadi tujuh. Dari perkembangan sejarah ini, dapat diketahui kondisi perkembangan hadits dari masa ke masa. Perkembangan hadits ini sangat penting diketahui, khususnya bagi para civitas akademik yang konsen di bidang kajian hadits. Hal ini tidak lain dikarenakan hadits menempati posisi yang sangat strategis sebagai sumber rujukan hukum setelah Al-Qur’an.
Al-Mustadrak sebagai salah satu klasifakasi kitab hadits memiliki masa dan periode sendiri. Kitab ini juga memiliki karakteristik tersendiri dalam penulisannya. Kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain atau yang lebih dikenal dengan Al-Mustadrak Al-Hakim merupakan salah satu kitab Mustadrak yang paling menonjol. Secara garis besar, kitab ini berisikan hadits-hadits shahih yang tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kajian terhadap kitab ini dirasa perlu, karena masih banyak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Hadits-hadits yang terdapat di dalam kitab ini merupakan kumpulan hadits-hadits shahih menurut syarat dan kriteria yang ditentukan oleh Syaikhani (Bukhari-Muslim), meskipun didalamnya juga terdapat hadits-hadits shahih berdasarkan kriteria Imam Hakim sendiri.
Kitab yang dikaji merupakan kitab keluaran Darul Haramain li Ath-thba’ah wa At-tauzi’, dan telah dilengkapi oleh pemaparan-pemaparan Imam Adz-dzahabi mengenai Al-Hakim dan karyanya ini. Kajian terhadap kitab Al-Mustadrak ini juga akan menambahkan wawasan menenai perkembangan penulisan hadits secara parallel, setelah sebelumnya dibahas mengenai kitab-kitab sebelum Al-Mustadrak


  1. Rumusan Masalah
Untuk menindaklanjuti latar belakang penulisan di atas, maka perlu disusun rumusan masalah yang dapar mempermudah kajian dan penulisan secara sistematis. Adapun rumusan masalah dari makalah ini ialah:
  1. Bagaimana Biografi Imam Al-Hakim?
  2. Bagaimanakah isi Kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain?
  1. Tujuan Penulisan
Sealur dengan rumusan masalah yang telah ditentukan di atas, maka penulisan makalah ini bertujuan:
  1. Mendeskripsikan biografi Imam Hakim
  2. Mendeskripsikan kitab Al-Mustadrak ‘ala shahihain.

BAB II
PEMBAHASAN
   A.    Imam Al-Hakim Al-Naisaburi
     1.      Biografi Al-Hakim
Nama lengkap al Hakim adalah al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu'aim bin al-Bayyi'[1]. Beliau dilahirkan di Naisabur pada hari senin 12 Rabiul awal 321 H, dan wafat pada tahun 405 H, Beliau sering disebut dengan Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi atau Ibn al-Bayyi' atau al-Hakim Abu Abdullah, Ayah al-Hakim, Abdullah bin Hammad bin Hamdun adalah seorang pejuang yang dermawan dan ahli ibadah yang sangat loyal terhadap penguasa bani Saman yang menguasai daerah Samaniyyah[2].
Dalam catatan sejarah daerah Samaniyah pada abad ke 3 telah melahirkan ahli hadits ternama diantaranya Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa'I, dan ibn Majah, Di tempat inilah al-Hakim dilahirkan dan dibesarkan, Kondisi sosiokultural ini yang mempengaruhi al-Hakim sebagai seorang pakar hadits abad 4 H, Pada usia 13 tahun (334 H), ia berguru pada ahli hadits Abu Hatim Ibn Hibban dan ulama-ulama yang lainnya, Al Hakim melakukan pengembaraan ilmiah ke berbagai wilayah, seperti Iraq, Khurasan, Transosiana, dan hijaz, Rihlah ilmiah yang dilakukannya untuk mendapat sanad yang bernilai 'ali (tinggi), nampakknya al-Hakim ingin menerapkan pandangan al-Bukhari, Al-Hakim telah mensyaratkan tatap muka dengan guru dalam penerimaan riwayat hadits, meski hanya sekali, Dalam perjalanan hidupnya yang berlangsung selama 84 tahun, al Hakim telah melakukan banyak kontribusi dalam bidang hadis melalui karya fonumentalnya al Mustadrak ala Sahihain namun sebelum menuntaskan kajiannya, beliau yelah dipanggil oleh Yang Maha Kuasa pada tanggal 3 bulan Safar tahun 405 H[3].
     2.      Guru-guru, Murid-murid, Dan Karya-karyanya
Diperkirakan jumlah guru al-Hakim mencapai kurang lebih 1000 orang, diantaranya selain ayahnya sendiri al-Mudzakkir, al-A’sham, al-Syaibani, ar-Razi, al-Masarjisi, al-Hirri, Ibnu Hibban, al-Daruquthni dan Abu Ali al-Naisaburi, al-Jallab, Ali as-Suturi, Ali al-Hakim, dll[4],
Murid di sini bisa diartikan sekaligus sebagai pengagum dan atau mitra dialognya, seperti al-Daraquthni, al-Fawari, al-Wasithi, al-Hiwari, Abu al-Falah al-Fawari, Abu al-A’la al-Washiti, Mu’ammal al-Walid, Abu Ya’la al-Khalili, Abu Bakr al-Baihaqi dan al-Atsram, Al-Hakim tidak secara transparan mencontoh al-Daruquthni (mitra diskusinya) dan Ibnu Hibban (gurunya), justru shahihain (Bukhari dan Muslim-yang hidup tidak sezaman dengannya) yang secara tegas dinyatakan sebagai contoh[5].
Karya-karya Al Hakim diantaranya: Al Arba’in, Al Asma` Wa Al Kuna, Al Iklil fi Dalail An-Nubuwwah, Amali Al ’Asyiyyat, Al Amali,Tarikh Naisabur,Ad-Du’a, Su`alat Al Hakim li Ad-Daraquthni fi Al Jarh wa At-Ta’dil, Su`alat Mas’ud As-Sajzi li Al Hakim, Adh-Dhu’afa’, Ilal Al Hadits, Fadhail Fathimah, Fawa`id Asy-Syuyukh, Ma Tafarrada bihi Kullun min Al Imamain, Al Madkhal ila ’Ilmi Ash-Shahih, Al Madkhal ila Ma’rifati Al Mustadrak, Muzakki Al Akhbar, Mu’jam Asy-Syuyukh, Al Mustadrak ala Ash-Shahihain (kitab Ini), Ma’rifah Ulum Al Hadits, Al Ma’rifah fi Dzikri Al Mukhadhramin, Maqtal Al Husain, Manaqib Asy-Syafi'i[6].
      3.      penilaian ulama terhadap al-Hakim
Dalam muqoddimah kitabnya terdapat bab tentang pujian para ulama kepada al-Hakim, di antaranya yaitu Imam Adz-Dzahabi mengatakan bahwa beliau ( al-Hakim) adalah seorang Imam, orang yang hafidz, seorang kritikus, orang yang sangat alim, ulama yang ahli hadits, pengarang kitab, Seorang perawi (pentakhrij), penjarh dan penta’dil[7]. Imam Khalil Bin ‘Abdullah berkata beliau (al-Hakim) adalah ulama yang luas ilmunya, beliau juga seorang ulama ahli sejarah didaerahnya terbukti dengan kitab karangannya “تاريخ النيسابوريين “. Kemudian Imam al-Hafidz Abu Hazim berkata beliau adalah imam ahli hadits pada masanya. Kemudian Imam Khatib berkata bahwa beliah termasuk ahlu al ‘ilm, ahli ma’rifah, ahli fadhilah, seorang yang hafidz, dan memiliki banyak karangan dalam bidang hadits[8].

         B.     Kitab Al Mustadrak ala Shahihain
      1.      Latar Belakang Penulisan Kitab
Al Hakim tidak secara eksplisit menyebutkan tentang latar belakang penulisan kitab al Mustadrak ala Shahihain, yang mulai disusun pada tahun 373 H (ketika beliau berusia 52 tahun). Namun secara implisit bisa terekam nahwa inisiatif penulisan tersebut berangkat dari dua faktor, yaitu internal dan eksternal. Faktor internalnya adalah ketika al Hakim berasumsi bahwa masih banyak hadis shahih yang berserakan, baik yang belum dicatat oleh para ulama maupun yang sudah tercantum dalam beberapa kitab hadis yang sudah ada. Disamping penegasan dari pengarang kitab Shahihain yaitu Bukhari dan Muslim bahwa tidak semua hadis shahih telah terangkum dalam kitab Shahih-nya. Dua hal tersebut yang mendorong al Hakim menyusun kitabnya berdasarkan kaedah ilmu dalam menentukan keabsahan sanad dan matan.
Sementara faktor eksternalnya adalah, kitab al Mustadrak disusun karena kondisi politik, intelektual dan ekonomi yang terjadi pada saat itu. Dari segi politik, pada abad 4 H (disebut masa-masa disintegrasi), wilayah Islam terpecah ke dalam 3 kekuasaan besar yakni Bani Fatimiyah di Mesir, Bani Umayah di Cordiva, dan Bani Abasiyah di Baghdad, ketiganya saling bermusuhan. Keadaan seperti tidak ini menyebabkan para intelektual lelah untuk menghasilkan karya. Pada saat kitab al Mustadrak ditulis, pada saat itu al Hakim berada dalam masa transisi Sinasti Samani (yang bermadzhab Syiah) ke dinasti Ghaznawi (yang bermadzhab Sunni). Walaupun secara garis besar pada abad ke 4 H ini dunia intelektual Islam mengalami kemerosotan dibanding pada abad ke 3 H, namun hal ini membuat al Hakim justru terpacu semangatnya untuk menghasilkan karya.
      2.      Penamaan Kitab
Kitab karya al Hakim dinamakan al mustadrak yang artinya ditambahkan atau disusulkan atas al Shahihain. Al Hakim menamakan demikian kerena berpendapat bahwa hadis-hadis yang terdapat dalam kitabnya memenuhi kriteria yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim, sedangkan hadis tersebut belum tercantum dalam kitab Shahih Bukhari maupun Muslim. Dengan demikian kandungan kitab al Mustadrak dapat kita klasifikasikan menjadi 4 kemungkinan: (a). Hadis-hadis yang tercantum dalam al-Mustadrak tidak ada dalam shahihain, baik lafal maupun makna, tetapi terdapat pada kitab lain. (b). Hadis-hadis yang terdapat dalam al-Mustadrak lafalnya berbeda dengan hadis yang ada dalam shahihain tetapi maknanya sama. (c). Hadis-hadis dalam al-Mustadrak melengkapi lafal hadis yang ada dalam shahihain. (d). Hadis-hadis yang tercantum dalam al-Mustadrak menggunakan sanad yang tidak digunakan dalam shahihain.
      3.      Sistematika Penulisan Kitab
Dalam kitab Al-Mustadrak ‘Ala Shahihain karya Imam Hafidz Abi Abdillah Al-Hakim yang telah diterbitkan oleh Darul Haramain li At-Thaba'ah wa At-Tauzi’ terdiri dari lima jilid. Di setiap jilidnya terdapat beberapa kitab atau bab. Jumlah hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah 8864[9]. Seperti kitab hadits lainnya, kitab ini disusun berdasarkan bab-bab fiqhiyah. Namun demikian, dalam kitab Al-Mustadrak ini terdapat beberapa baba tau bahasan di luar bab-bab fiqhiyah. Dimulai dari Bab Iman di juz satu, kitab ini diakhiri dengan Bab Ahwal yang berada di juz 5. Untuk mengetahui rinciain bab yang terdapat di setiap juz, serta jumlah haditsnya, bisa dilihat tabel-tabel berikut ini:
Juz 1
Jumlah Hadits
كتاب لايمان
287
كتاب العلم
157
كتاب الطهارة
230
كتاب الصلاة
350
كتاب الجمعة
60
كتاب صلاة العيدين
29
كتاب الوتر
34
كتاب صلاة التطوع
50
كتاب السهو
12
كتاب لاستسقاء
12
كتاب الكسوف
17
كتاب صلاة الخوف
9
كتاب الجنائز
173
كتاب الزكاة
103
كتاب الصوم
79
كتاب المناسك
240
كتاب الدعا و التكبير و التهليل و التسبيح
230
كتاب فضائل القرآن
110

Juz II
Jumlah Hadits
كتاب البيوع
248
كتاب الجهاد
210
كتاب قسم الفيء
60
كتاب أهل البغي وهو آخر الجهاد
28
كتاب النكاح
122
كتاب الطلاق
49
كتاب العتق
18
كتاب المكاتب
13
كتاب التفسير
1119
كتاب تراويخ المتقدمين من لأنبياءو المرسلين
265

Juz III
Jumlah Hadits
كتاب الهجرة
40
كتاب المغازى و السرايا
108
كتاب معرفة الصحابة
2088

Juz IV
Jumlah Hadits
كتاب لأحكام
69
كتاب لأطعمة
129
كتاب لأشربة
40
كتاب البر و الصلة
112
كتاب اللباس
68
كتاب الطب
97
كتاب لأضاحي
54
كتاب الذبائح
31
كتاب التوبة و لإنابة
78
كتاب لأدب
121
كتاب لأيمانوالنذور
37
كتاب النذور
7
كتاب الرقاق
104
كتاب الفرائض
76
كتاب الحدود
149
كتاب تعبير الرؤيا
31
كتاب الطب
50
كتاب الرقى و التمائم
27
كتاب الفتن و الملاحم
378


Juz V
Jumlah Hadits
كتاب لأهوال
125

Selain itu, Kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain ini juga dilengkapi dengan fahras athraf al-hadits. Fahras ini memudahkan pembaca untuk mencari hadits sesuai dengan abjad awal hadits yang ingin dicarinya.[10]
      4.      Metode Penulisan Kitab
Seperti yang tertera dalam judul kitab, kitab Al-Mustadrak ‘Ala Shahihain ini merupakan kitab yang berisikan hadits-hadits yang perawinya memnuhi kriteria syaikhani, Imam Bukhari dan Imam Muslim. Imam Dzahabi berpendapat bahwa kitab ini banyak diisi oleh hadits-hadits yang yang memenuhi kriteria Syaikhani (Bukhari-Muslim), memenuhi syarat Bukhari saja, atau memenuhi syarat Muslim saja.[11]
Dalam menentukan atau menukil hadits-hadits yang kemudian dibukukan dalam kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain, Imam Al-Hakim Al-Naisaburi menggunakan ijtihadnya sendiri. Hal ini dapat terlihat dari pernyataan beliau yang tercantum dalam kitab tersebut.
“Aku memohon perlindungan kepada Allah Swt dalam mentakhrij hadits-hadits yang perawinya tsiqat. Hal ini telah dilakukan oleh Syaikhani (Bukhari-Muslim), atau salah satunya untuk berhujah dengan menggunakan para perawi tersebut. Ini adalah syarat hadits shahih yang telah disepakati oleh ulama fiqh, bahwa menambahkan sanad atau matan yang tsiqah dapat diterima.”[12]
Secara garis besar, hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Al-mustadrak ini dapat diklasifikasikan menjadi lima bagian:
      a)      Hadits yang memenuhi kriteria Bukhari dan Muslim
Hadits ini biasanya akan diberikan penjelas di akhir matan hadits dengan kutipan, “hadza hadits shahihlam yakhruj fi shahihain.” (Hadits ini shahih, akan tetapi tidak dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim). Contoh dari hadits ini ialah:
حدثناه علي بن حمشاد العدل ثنا أبو المثنى ثنا مسدد ثنا أبو الوهاب ثنا محمد ابن عمرو عن أبي سلمة عن أبي هريرة أن النبن صلي الله عليه وسلم: (أكمل المؤمنين إيمانل أحسنهم خلقا)
هذا حديث صحيح لم يخرج في الصحيحين[13]
Adapun redaksi lain yang digunakan Al-Hakim untuk mengindikasikan hadits yang memenuhi syarat syaikhani adalah “hadza hadits shahih ‘ala syarthi syaikhani wa lam yakhrujahu”[14].
      b)      Hadits yang memenuhi kriteria Bukhari saja
Al-Hakim Al-Naisaburi menjelaskan hadits yang memenuhi kriteria bukhari saja dengan ungkapan “hadza hadits shahih ‘ala syarthi bukhari wa lam yakhrujahu”, (Hadits ini shahih berdasarkan kriteria Bukhari, tetapi Imam Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya). Contoh dari hadits ini:
أخبرني الحسن بن حكيم الموزي ثنا أبو الموجه أنبأ عبد الله أنبأ محمد بن معد الغفاري أبو معن ثنا زهرة بن معبد القرشي عن أبي صالح مولى عثمان قال سمعت غثمان بن عفان رضي الله عنه في مسجد الخيف بمنى و حدثنا أنه سمع رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول: ((يوم في سبيل الله خير من ألف يوم فيما سواه فلينظر كل امرئ لنفسه))
هذا حديث صحيح علي شرط البخارى و لم يخرجاه[15]
      c)      Hadits yang memenuhi kriteria Muslim saja
Hadits yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ini juga mencantumkan hadit shahih berdasarkan kriteria Imam Muslim saja. Redaksi yang digunakan untuk mengindikasikan hadits ini ialah, “hadza hadits shahih ‘ala syarthi muslim wa lam yakhrujahu”, (hadits ini shahih berdasarkan kriteria Imam Muslim, tetapi tidak diriwayatkan olehnya dan Bukhari). Contoh dari hadits ini ialah:
حدثنا أبو بكر بن إسحاق ثنا أبو المثني معاذ بن المثني ثنا أبو الوليد الطيالسي ثنا حماد بن سلمة عن عاصم عن زر عن عبد الله قال: كنا يوم بدر كل ثلاثة غلي بعير, قال: و كان علي و أبو لبابة زميلي رسول الله صلي الله عليه و سلم و علي أله, قال: و كان إذا كانت عقبة قلنا : اركب حتي نمشي فيقول : ((ما أنتما بأقوى مني و ما أنا بأغنى عن لأجر منكم))
هذا حديث صحيح علي شرط المسلم و لم يخرجاه[16]  
      d)     Hadits yang memenuhi kriteria Al-Hakim
Selain ketiga jenis hadits yang telah disebutkan sebelumnya, Al-Hakim juga melengkapi kitabnya dengan hadits-hadits yang menurutnya shahih. Redaksi yang mengindikasikan hal tersebut, “hadza hadits shahihul isnd wa lam yakhrujahu” (hadits ini shahih sanadnya, tetapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim”). Contoh dari hadits ini:
حدثنا أبو عمرو عثمان بن أحمد بن السماك ثنا عبد الرحمن بن محمد بن منصور ثنا يحيى بن سعيد ثنا ابن أبي ذئب عن عثمان بن محمد الأخنسى عن سعيد المقبرى عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله عليه و سلم قال : ((من جعل قاضيا فكأنما ذبح بعير سكين))
هذا حديث صحيح الإسناد و لم يخرجاه
      e)      Hadits yang tidak dinilai Al-Hakim
Menurut Al-San’ani sebagaimana yang dikutip dari buku Studi Kitab-Kitab Hadits yang diedit oleh M. Fatih Suryadilaga mengatakan bahwa hadits tersebut belum sempat diedit oleh Al-Hakim karena kematian terlebih dahulu menjemputnya.[17] Oleh karena itu, Al-Hakim belum sempat mengemukakan komentarnya mengenai keseluruhan hadits yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak ini. Untuk itu, ada kemungkinan hadits-hadits yang terdapat dalam kitab Al-Mustadrak karya Imam Al-Hakim tidak semuanya shahih, karena masih ada hadits-hadits yang belum diverifikasi lebih lanjut.

BAB III
PENUTUP
        1.      Kesimpulan

Nama lengkap al Hakim adalah al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu'aim bin al-Bayyi'. Beliau dilahirkan di Naisabur pada hari senin 12 Rabiul awal 321 H, dan wafat pada tahun 405 H. Guru beliau mencapai 1000 guru dan beliau juga mempuyai banyak murid, karya-karya beliau juga amat banyak. Beliau termasuk ulama ahli hadits pada masanya menurut Adz-Dzahabi.
 Uraian di atas menunjukkan bahwa al-Mustadrak masih jauh dibanding dengan shahihain ,walaupunal-Hakim mengaplikasikan syarat syaykhayn dalam al-Mustadrak. Hal ini disebabkan karena standar ganda yang digunakan secara konsisten oleh al-Hakim dalam menilai hadis. Ia bersikap tasyaddud pada bidang akidah dan ibadah, tetapi tasahul pada bidang tarikh, biografi sahabat, fadha`il al-‘amal dan lainnya, akibatnya apa yang dinilai shahih oleh al-Hakim bisa dinilaidha’if bahkan palsu oleh ulama lain.
   Selain itu, dalam beberapa kasus, al-Hakim dinilai tidak tepat dalam mengaplikasikan syarat syaykhayn. Alasan lainnya adalah sebagian hadis hanya dinilai berdasarkan syarat al-Hakim sendiri (bukan berdasarkan syarat syaykhayn) dan ada pula hadis yang belum dinilai sama sekali. Yang lebih parah adalah dalam al-Mustadrak terdapat hadis-hadis yang tidak layak karena sangat lemah dan palsu. Fakta ini menunjukkan bahwa kualitas al-Mustadrak tidak dapat disejajarkan dengan al-shahihain, karena al-shahihain hanya berisi hadis yang berkualitas shahih. Walaupun beberapa sisi lemah ini mempengaruhi kualitas dan peringkat al-Mustadrak, namun jumlah hadis shahih dalam al-Mustadrak masih jauh lebih banyak dibanding hadis yang tidak layak. Karena itu, kitab hadis ini tetap menjadi referensi hadis yang penting sebagaimana kitab-kitab hadis lainnya.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Naisaburi, Imam Hafidz Abi Abdillah Al-Hakim. Al-Mustadrak ‘ala shahihain, (Kairo:Darul Haramain li Ath-thba’ah wa At-tauzi’, 1997), Juz 1-5
Najwa, Nurun. al-Mustadrak ‘Ala Shahihaini al-Hakim, dalam M. Fatih Suryadilaga (ed), Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2003), cet 1.

















[1]Imam Hafidz Abi Abdillah Al-Hakim Al-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘ala shahihain, (Kairo:Darul Haramain li Ath-thba’ah wa At-tauzi’, 1997) juz 1, hal: 6
[2] Nurun Najwa, al-Mustadrak ‘Ala Shahihaini al-Hakim, dalam M. Fatih Suryadilaga (ed), Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2003), cet 1, hal 240
[4] Op cit, hal 241-242
[5] Ibid, hal 242
[6] Ibid, hal 243
[7] Al-Hakim Al-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘ala shahihain, juz 1 hal:6
[8] Ibid hal:7
[9] Ibid,  Juz 5, hal. 75.
[10] Lihat Kitab Al-Mustadrak ‘ala Shahihain juz 5, Fahras Athraf Al-Ahadits.
[11] Al-Hakim Al-Naisaburi, Al-Mustadrak ‘ala shahihain, juz 1, hal. 9
[12] Ibid, hal. 40
[13] Ibid, hal. 41
[14] Ibid, juz 2, hal. 5
[15] Ibid, hal. 86.
[16] Ibid, juz 3, hal. 25
[17] Nurun Najwa, al-Mustadrak ‘Ala Shahihaini al-Hakim, dalam M. Fatih Suryadilaga (ed), Studi Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2003), cet 1, hal. 253.
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com