Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Januari 2016

Filologi Nusantara: Diskursus Sejarah Perkembangan

E-mail: fikriyudin@yahoo.com/fikriyudin@gmail.com
Abstrak
Sebagian besar kalangan menganggap bahwa filologi adalah sebuah studi yang kurang menarik. Objek kajian yang dianggap telah usang dan beberapa alasan lainnya dijadikan stigma untuk disiplin ilmu yang satu ini. Namun sejarah membuktikan kejayaan kajian filologi, baik dalam tradisi Barat maupun Islam. Di Indonesia sendiri, manuskrip-manuskrip Nusantara telah ditemukan pada abad ke-7. Namun, kajian filologi pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Filolog pribumi sendiri baru bermunculan pada tahun 1965-an.
Pengantar
Dalam kajian ilmu-ilmu humaniora, filologi sering dijadikan sebagai anak tiri. Tidak jarang filologi dipandang sebagai sebuah disiplin keilmuan yang kurang menarik, tidak trendi, dan mungkin, telah using. Stigma terhadap disiplin Filologi ini, antara lain didasari dari objek kajian filologi yang berupa teks-teks tua yang usang ditelan zaman. Bentuk fisik yang sangat usang tersebut sangat tidak menggairahkan untuk ditelaah di zaman moderen ini. Alasan kedua yang membuat filologi kurang diminati, karena terdapat anggapan bahwa isi teksnya yang merupakan pergulatan intelektual di masa lalu, tidak layak dibahas pada masa sekarang. Mereka menganggap, tidak ada gunanya membangkitkan sesuatu yang telah mati. Persepsi yang disampaikan kelompok ini, didasari dari asumsi bahwa filologi tidak memiliki kontribusi yang nyata dalam menyelesaikan problmatika yang dialami oleh manusia modern.
Namun, stigma-stigma yang dilontarkan untuk mendiskriminasi filologi, nampaknya tak memiliki landasan historis yang kuat. Disiplin filologi pernah mencapai prestasi spiritual dan ilmiah dalam berbagai  peradaban, baik peradaban Barat maupun peradaban Islam. Reynolds dan N. G. Wilson, sebagaiamana dikutip sudibyo (2007: 108) menjelaskan bahwa pada abad ke-3 SM para ahli bahasa yang berdomisili di Komplek Perpustakaan Iskandariyah berhasil memecahkan kode-kode aksara Yunani Kuno, yang kemudian sangat bermanfaat untuk menyingkap misteri di balik gulungan papyrus koleksi perpustakaan tersebut. Para intelektual tersebut juga berhasil merekonstruksi logos (sabda langit) dalam Al-Kitab yang waktu itu terdapat dalam beberapa versi.
Dalam tradisi Islam, kajian filologis bermula dari terkonstruknya tata bahasa ilmiah karya Khalid bin Ahmad dan Sibaweyh, serta kebangkitan peradaban fiqh (Yurispudensi), ijtihad (hermeneutika yurispudensi), dan ijtihad (interpretasi). Pada tahap selanjutnya, fiqh lughawi, hermeneutika bahasa muncul dalam budaya Arab-Islam sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam praktik pembelajaran Islam. Aktivitas-aktivitas ini berlangsung pada abad ke-12 dalam tradisi intelektual Islam, jauh sebelum dunia Barat-Kristen mengadopsinya. (Sudibyo, 2007:108)  
Geliat perkembangan filologi juga terjadi di Indonesia. Meski bangsa ini baru genap berusia 70 tahun pada 17 Agustus lalu, namun Indonesia memiliki peninggalan manuskrip-manuskirp yang sangat banyak. Tidak kurang dari 5000 naskah dengan 800 teks tersebar dalam berbagai museum dan perpustakaan di penjuru dunia. (Siti Bararah Baried, dkk, 1994: 9). Objek kajian filologi yang melimpah di bumi Nusantara, seharusnya menjadi mortar bagi kebangkitan kajian filologi di negeri ini. Sejarah kajian filologi di Nusantara perlu diangkat ke permukaan, guna mendesripsikan geliat kajian filologi. Lebih lanjut, kajian ini bisa menjadi tolak ukur telah sejauh mana kajian filologis di Indonesia.
Bahasan
Secara etimologis, filologi berarti ketertarikan terhadap kata. Dalam arti ini, filologi bersinonim dengan berbagai kajian tentang bahasa, dan hampir seluruh studi tentang produk jiwa manusia. Namun, secara khusus, filologi dimaknai sebagai konfigurasi keahlian ilmiah yang sesuai dengan kekuratoran teks historis (historical text curatorship) (Sudibyo, 2007: 108). Dalam artian khusus ini, filologi memiliki dua tugas utama, mengidentifikasi dan merestorasi setiap teks dari berbagai masa yang telah lampau.
Di Indonesia, tradisi peulisan naskah sangat dipengaruhi oleh kebudayaan India, terutama sebelum abad ke-14 M. Teks-teks yang diprediksi muncul sejak abad ke-7 banyak dipengaruhi oleh agama Budha, serta menggunakan bahasa sansekerta sebagai bahasa pengantarnya. Hal ini dapat dimaklumi, karena pada saat itu, Sriwijaya menjadi pusat pemerintahan yang menguasai Nusantara.
Teks yang berasal dari India banyak disalin, didiskusikan, dan diberikan komentar dalam bahasa Jawa Kuno. Dalam kurun waktu beberapa abad, bahasa Sansekerta menjadi salah satu bahasa terpenting bagi kalangan cendikiawan dan agamawan di Sumatra, Jawa, dan Bali. Pada perkembangan selanjutnya, model-model teks sansekerta ini banyak memengaruhi penulisan teks asli dalam bahasa Jawa Kuno yang menyebabkan karakteristik tersendiri dalam penulisan teks di Nusantara pada kala itu (Oman Fathutahman, 2015: 41).
Salah satu perubahan penting dalam sejarah dan tradisi tulis naskah di Indonesia adalah ketika pengaruh Islam semakin kuat pada abad ke-13, serta bergantinya bahasa sansekserta menjadi bahasa Melayu sebagai bahasa politik, dagang, agama, dan budaya. Pada abad ke-14, tradisi penulisan naskah Melayu dengan menggunakan aksara Jawi mulai mendominasi, khususnya di wilayah Selat Malaka. Namun, sampai saat ini, jejak-jejak aksara pra-Islam masih dapat ditemukan (Oman Fathurahman, 2015: 42).
Meski manuskrip-manuskrip Nusantara telah ada sejak abad ke-7 M, namun kajian filologi di Indonesia baru tumbuh dan berkembang pada saat Pemerintah Kolonial Belanda melalui ide beschaving missie (misi pemberadaban). Untuk mewujudkan visi tersebut, Belanda membangun dua institusi pusat: Nederlandsch Bijbelgenootschap (NBG) dan Koninklijk Instituut voor Taal-en Volkenkunde (KITLV). NBG bergerak dalam syiar agama Kristen, sedangkan KILTV fokus dalam riset bahasa, geografi, dan antropologi (Sudibyo, 2007: 111).
Salah satu misi utama NBG adalah menerjemahkan Al-Kitab dalam bahasa daerah di wilayah jajahan Belanda. Untuk itu, NBG tidak ingin merekrut penerjemah amatir. Lembaga tersebut menetapkan syarat yang ketat untuk penerjemah Al-Kitab yang diberi kedudukan sebagai taalafgecaardidge (utusan bahasa). Dapat difahami, tujuan dari dibentuknya lembaga ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai kristiani kepada penduduk pribumi.
Sedangkan KITLV didirikan untuk menginfentaris pengetahuan ilmiah tentang bahasa, geografi, dan antropoplogi Jawa yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemerintah kolonial. Dengan cara demikian, maka kekuasaan Belanda dapat dipertahankan dalam kurun waktu yang lama. (Sudibyo, 2007: 112) Tujuan itu menjelaskan bahwa lembaga KITLV didirikan untuk mempertahankan pemerintahan absolut Belanda di bumi Nusantara, khususnya Jawa.
Hasrat intelektual pribumi untuk mengkaji teks-teks Nusantara baru muncul setelah tahun 1965, ketika mulai terjalin pelbagai kerjasama antara perguruan tinggi Indonesia dengan sejumlah institusi yang ada di luar negeri. Sebelumnya, kajian-kajian filologi di Indonesia belum terbina. Salah satu hal yang paling memengaruhi adalah masuknya berbagai teori sastra, sepert strukturalisme, intertekstualitas, resepsi, serta berbagai teori lainnya ke dalam khazanah intelektual di Indonesia, tak terkecuali para pengkaji naskah. Hal tersebut terjadi pada awal tahun 1960-an (Oman Fathurhman, dkk, 2010: 16).
Berbagai pendekatan teori  sastra dalam mengkaji naskah-naskah kuno tersebut, telah memberikan kontribusi besar dalam perkembangan kajian filologi di Indonesia. Ikram, sebagaimana dikutip Oman Fathurahman, dkk (2010:17) mengatakan bahwa para filolog menjadi lebih sistematis dalam menelusuri makna dan fungsi naskah sebagai sebuah jenis sastra lama. Hingga saat ini,  pendekaan kajian naskah dengan memanfaatkan berbagai teori sastra banyak diikuti oleh para pengkaji naskah generasi selanjutnya.
Simpulan
Meski baru berumur 70 tahun, Indonesia telah memiliki beribu-ribu naskah kuno yang tersebar di berbagai negeri. Meski demikian, kajian filologi pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dengan mendirikan dua lembaga: NBG dan KILTV. Namun, harus ada pemetaan kembali, mengingat hasil kajian filologi orientalis hanya berorientasi pada kebutuhan kolonialisme. Kebangkitan filolog pribumi sendiri telah terlihat pada tahun 1965-an. Dengan menggunakan pendekatan-pendekatan teori sastra, kajian filologi di Nusantara terus berkembang hingga sekarang.
Referensi
Baried, Siti Bararah, dkk. 1994. Pengantar Teori Filologi. Jogjakarta: BPPF Seksi Filologi, Fak. Sastra, UGM).   
Fathurahman, Oman, dkk. 2010. Filologi dan Islam Indonesia. Jakarta: Pasutbang Lektur Keagamaan.
--------------------------------. 2015. Filologi Indonesia: Teori dan Metode. Jakarta: Prenada Media Group
Sudibyo. 2007. Kembali ke Filologi: Filologi Indonesia dan Tradisi Orientaslisme. Dalam Jurnal Humaniora Volume 19. Jogjakarta: Universitas Gajah Mada.


Senin, 18 Januari 2016

Peran dan Tantangan Pers di Era MEA



         
Kebebasan pers telah memasuki era baru pasca runtuhnya rezim pemerintahan Orde Baru. 21 Mei 1998, Presiden Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia, dan menjadi titik dimulainya kebebasan pers. Kini, di era reformasi, segala informasi dapat diakses dengan begitu mudah. Fenomena yang terjadi di sudut kota, akan diketahui banyak orang karena pers telah menjamur, memberikan informasi. Ditambah dengan pesatnya perkembangan teknologi, menjadikan dunia hanya sebesar genggaman tangan.
            Era reformasi, era yang paling dianggap demokratis, memberikan kesempatan bagi pers untuk berjalan beriring bersama dengan tiga pilar negara: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Pers berperan untuk menyeimbangkan tatanan negara. Pers menjadi sarana tegaknya demokrasi bangsa ini.
            Demokrasi dan pers memang tidak dapat dipisahkan. Ciri negara demokrasi adalah tegaknya pers yang bebas dan bertanggung jawab. Di sisi lain, pers merupakan bentuk aspirasi dan suara rakyat dalam mempengaruhi keputusan. Inilah inti demokrasi. Inilah Pers, komponen yang tak terpisahkan dari demokrasi.
            Idealnya, pers harus terbebas dari kapitalisme dan politik; pers yang tidak berpihak kepada pemiilik modal, serta melanggengkan kekuasaan politik. Pers yang ideal adalah pers yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan golongan kecil yang mengatasnamakan banyak masyarakat.
            Indonesia, sebagai negara demokrasi, telah menjamin kebebasan berpendapat, termasuk memberikan ruang gerak yang bebas bagi pers untuk menjalankan fungsi dan perannya. Negara menjamin kebebasan pers dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 Tentang Pers. Dalam ayat tersebut tertuliskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Indonesia telah berhasil mengakomodir kebebasan pers melalui UU. Media-media yang ada, juga telah menjamur di berbagai pelosok. Mulai dari media-media yang menguasai pasar, hingga media-media medioker yang dapat eksis di tengah ketatnya persaingan.
Pers dan MEA
            Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara telah memulai pasar bebas ASEAN. Lebih dari satu dekade lalu, para pemimpin negara-negara Asia Tenggara sepakat untuk membentuk pasar tunggal ini. Pembentukan pasar tunggal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya saing negara-negara ASEAN di mata dunia, khususnya terhadap Tiongkok dan India yang saat ini mulai mengubah peta kekuatan ekonomi dunia.
            Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau Assean Economic Community (AEC) adalah istilah yang digunanakan untuk pasar bebas ini. MEA tidak hanya memudahkah arus perdagangan barang atau jasa antar negara-negara ASEAN, tetapi juga pasar tenaga kerja profesional. Selain jalur perdagangan yang dipermudah, pembatasan tenaga kerja asing dari dan ke negara-negara ASEAN didorong untuk dihapuskan. MEA akan menjadi gerbang masuknya tenaga asing ke Indonesia, dan tentunya akan meningkatkan persaingan.
            Jurnalis, sebagai salah satu profesi profesional juga mendapat tantangan dari MEA. Persaingan para jurnalis yang semakin ketat tak dapat dielakkan, atau bahkan persaingan media yang semakin panas mungkin juga tak terhindarkan. Dengan diberlakukannya pasar tunggal ASEAN, bukan berarti kantor cabang media asing tidak akan menjamur di Indonesia.
            Selain persaingan jurnalis dan media, pers memilki peran penting dalam MEA. Pers dapat menjadi media kontrol berjalannya MEA di negara demokrasi ini. Pers di Indonesia juga sangat dibutuhkan agar masyarakat siap untuk aktif-partisipatif dalam menghadapai MEA. Lebih jauh, pers yang objektif (terlepas dari kepentingan kapitalis dan politik) akan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat di negara ini. Media kontrol ini sangat dibutuhkan agar Indonesia tidak terbuai dengan budaya konsumtif yang diperparah dengan MEA. Indonesia harus menjadi pemain utama di pasar bebas ini, bukan sebaliknya: menjadi pasar utama negara-negara serumpun ASEAN.

Jumat, 23 Mei 2014

Pers, di bawah Tirani Kapitalisme

Oleh: M. Fikri Yudin



       Era reformasi dimulai ketika Suharto lengser dari jabatannya sebagai presiden Republik Indonesia pada tanggal  21 Mei 1998. Sebuah era di mana media diberikan kebebasan untuk terus berekspresi mengeksplor semua fenomena yang ada. Puluhan hingga ratusan media massa (baca: cetak) leluasa terbit dengan fokus liputan yang beragam; mulai dari politik, ekonomi, hingga persoalan gaya hidup. Namun seiring dengan berjalannya era reformasi, banyak media cetak mulai berguguran akibat ketatnya persaingan antar-media. Umumnya media cetak yang tidak dapat bertahan di permukaan adalah mereka yang memfokuskan perhatiannya pada bidang politik dan ekonomi. Sebut saja tabloid Detak, koran Monitor, majalah Prospek, majalah Tiras, serta majalah DR merupakan sedikit bukti ketatnya persaingan antar-media yang membuat mereka harus gulung tikar (Ahmad Junaidi: 2012).
            Media cetak yang dapat bertahan pada umumnya selalu memfokuskan perhatiannya terhadap pangsa pasar. Pemberitaan yang terdapat di dalamnya akan menyesuaikan dengan selera mayoritas masyarakat setempat, untuk menarik perhatian pasar. Sudah agak lama dunia pers bukan lagi dianggap sebagai 'institusi' yang bermodalkan idealisme semata, akan tetapi lebih terhadap bentuk industrialisasi media.
            Jika kembali melihat ke belakang, akan nampak jelas nilai yang sudah bergeser dari idealisme pers. Pada zaman kolonialisme Belanda dan tirani belenggu Jepang, media menjadi sarana yang efektif untuk menyampaikan idealisme para tokoh perjuangan. Penerbitan pers banyak disemangati oleh idealisme nasionalis yang menginginkan kemerdekaan. Sebut saja Ir. Soekarno, Moh. Hatta, serta Adam Malik yang memulai perjuangannya melalui idealisme yang tertulis melalui tinta media. Bahkan pada saat proklamasi dikumandangkan, media berperan penting dalam penyebaran kemerdekaan bangsa Indonesia dari tirani penjajah, bukti nyata bahwa media menjadi sarana idelisme bangsa.
            Saat media sudah dikuasai oleh industri, maka idealisme kapitalis akan memainkan peran penting di belakangnya. Media bukan lagi menjadi sarana idealisme bangsa, akan tetapi bangsa yang menjadi objek idealismenya. Kapitalisme pers akan menciptakan suatu persaingan media yang tidak lagi didasari oleh perbedaan opini dan view, akan tetapi memperluas pasar pembaca menjadi modus utama dari persaingan tersebut. Sebagai sebuah industri, pers akan mencari pasar-pasar yang akan mendatangkan keuntungan yang besar dari produk berita yang diperjualkan. Ketika idealisme sudah tidak lagi mendatangkan keuntungan di pangsa pasar, maka ia akan ditinggalkan oleh pemilik modal, dan akan lenyap begitu saja tanpa meninggalkan bekas karena tirani kapitalis yang menguasai pers.
            Dampak reformasi berakibat pada industrialisasi media. Pada era Orde Baru, kebebasan pers dikekang. Media yang masih penuh dengan idealisme tidak dapat berkutik di bawah rezim Suharto. Namun sekarang, ketika pers dan media mendapatkan kebebasan penuh, bahkan dijadikan pilar negara yang keempat selain eksekutif, yudikatif, dan legislatif, idealismelah yang tak mendapatkan ruang dalam kokpit kapitalis. Tujuan pers yang semula sebagai media monitoring kebijakan pemerintah, kini telah berubah menjadi media yang memonitoring pangsa pasar.
            Indonesia adalah negara multikultural dimana masyarakatnya terdiri dari berbagai macam etnis, ras, maupun agama. Dalam satu agama pun masih banyak sekte-sekte yang berbeda pendapat dalam menginterpretasi teks-teks keagamaan, tak terkecuali Islam. Tidak sedikit sekte dalam islam memiliki perbedaan pendapat satu sama lain, bahkan sejak zaman sahabat, sudah banyak sekte bermunculan. Di Indonesia terdapat banyak sekte yang setidaknya dapat digolongkan menjadi enam; tradisionalisme, post-tradisionalisme, modernisme, neo-modernisme, revivalisme dan fundamentalisme (belum lagi liberalism dan ekstrimisme). Dari sekian banyak sekte yang tersebar akan menghasilkan perbedaan pendapat yang tidak dapat dihindari. Dalam multi-interpretasi teks keagamaan, acap kali menimbulkan konflik-konflik yang mengatasnamakan agama. Kelompok-kelompok intoleran biasanya tidak akan tinggal diam untuk menindak sekte yang tidak seakidah dengannya, bahkan sampai harus berbuat anarkis. Dalam banyak kasus keberagama(a)n, bagaimanakah seharusnya peran media menyediakan berita kepada masyarakat.
            Media cetak biasanya mewartakan kejadian suatu konflik antar-agama sebatas permukaan belaka kepada halayak pembaca, dengan judul-judul yang bahkan mendiskriminasi kelompok minoritas. Seringkali pembaca ikut terprovokasi oleh pemberitaan yang disediakan media, bahkan tak sedikit yang mendiskriminasi kelompok minoritas yang berbeda keyakinan. Pemberitaan yang berat sebelah ini mengkibatkan kelompok minoritas yang selalu menjadi korban berubah status sebagai tersangka yang harus diadili.   
            Cover Both Side yang sekiranya menjadi salah satu dasar dalam dunia jurnalistik, rasanya tidak akan berlaku untuk mewartakan konflik-konflik asimetris, apalagi menyangkut prihal yang amat sensitif, seperti keyakinan dalam beragama. Di sini konsep afirmatif berlaku, ketika seorang jurnalis bersikap netral dalam menyikapi konflik asimetris, maka secara tidak langsung ia telah berpihak kepada kelompok mayoritas. Padahal, dalam dunia peace jurnalism kelompok minoritaslah yang suranya harus diprioritaskan, bukan sebaliknya membela kelompok mayoritas dalam penyajian berita dengan dalih cover both side tersebut.
            Dalam realitas dunia pers saat ini, memang sulit untuk mewujudkan konsep peace jurnalism. Suatu konsep jurnalisme yang memang baru tumbuh dewasa ini, dimana fokus perhatiannya mengangkat isu-isu konflik asimetris dengan memprioritaskan suara minoritas untuk menyelesaikan konflik dengan jalan yang damai. Salah satu alasannya adalah dunia pers yang sudah dikuasai oleh kapitalis. Pemilik modal, biasanya akan memilih untuk berada di comfort zone saat menyajikan isu-isu tersebut dalam medianya. Hal ini dilakukan, karena si pemilik modal tidak ingin media yang berada di bawah tangguhannya ditinggalkan oleh para pembaca jika ia berpihak kepada komunitas minor. Ditinggalkan pembaca berarti berkurangnya konsumen. Jika konsumen berkurang, tidak akan ada perusahaan yang mau mengiklankan produknya di media tersebut, maka imbasnya pendapatan akan berkurang. Inilah yang ingin dihindari oleh pemilik modal dalam dunia pers.
            Suatu cerminan dunia pers yang dikuasai kapitalis. Hak-hak kaum minoritas untuk dapat menyuarakan pendapatnya dibatasi oleh media, hanya untuk kepentingan kolektivisme. Kepentingan yang hanya menguntungkan sebelah pihak dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam konflik asimetris. Mereka yang seharusnya menjadi korban, dapat berubah status sebagai tersangka dengan opini yang disediakan media demi menarik perhatian konsumen. Tergerakah anda melihat realitas ini? Biarlah hati dan tindakan anda yang menjawabnya.        
 

Hak Waris Menurut Konsep Kesetaraan Gender


Oleh: M. Fikri Yudin
  
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dinamika telah menjadi inti dari jiwa manusia, sehingga tak dapat dipungkiri lagi bahwa manusia akan selalu berkembang dari waktu ke waktu, dan tidak akan statis menghadapi kehidupan yang terus berubah pula. Begitupun dengan kehidupan sosial yang terbentuk dari susunan masyarakat, mau tidak mau, sadar tidak sadar, akan berjalan searah dengan pekembangan zaman yang tak akan pernah berhenti pada satu titik.
            Dewasa ini banyak wacana yang mengikrarkan tentang kesetaraan gender yang menuntut emansipasi wanita. Wanita dianggap harus setara dengan kaum Adam dalam segala hal, bahkan dalam hal yang paling fundamental sekalipun seperti pembagian harta hak waris. Kesetaraan yang dinginkanpun bukan karena tanpa alasan yang fundamental pula, meskipun memang bertentangan dengan wacana keagamaan secara tekstualis.
            Ada sebuah ayat yang memang secara gamblang menerangkan tentang pembagian harta waris antara perempuan dan pria. Ayat tersebut tertuang dalam surat An-Nisa (4) ayat 11:
            "Wahai kaum mukmin Allah tetapkan kepada kalian tentang bagian harta waris bagi            anak- anak kalian, laki-laki mendapatkan bagian dua kali dari perempuan..."
Dalam ayat ini dijelaskan secara umum bahwa bagian wanita hanya separuh dari apa yang didapatkan oleh laki-laki dalam hak waris. Namun yang menjadi perdebatan, apakah pembagian tersebut masih relevan dengan dinamika kehidupan sosial yang sekarang.
            Aktivis  gender beranggapan bahwa hal tersebut sudah tidak sesuai dengan realita kehidupan yang dihadapi saat ini. Prinsip mereka didasari oleh banyaknya wanita karir saat ini yang menjadi tulang punggung keluarga, dan hal ini tak terlepas dari dinamika kehidupan sosial yang membuat kaum Hawa memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing dengan laki-laki dalam berbagai hal, termasuk urusan karir. Bukankah pembagian hak waris tersebut didasari karena selama ini laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga, sehingga bagian laki-laki dilebihkan karena mereka harus menanggung segala kesejahteraan keluarga secara finansial.
            Namun para aktivis gender mendapatkan pertentangan yang kuat dari kaum tekstualis. Pandangan mereka mengenai ayat ini merupakan suatu ayat yang muhkam, ayat yang secara kasat mata telah dapat disimpulkan hukum yang terdapat di dalamnya, sehingga tidak membutuhkan alat bantu apapun untuk mengetahui maksud dari ayat tersebut.  Mengubah hukum yang terkandung dalam ayat tersebut merupakan suatu penyimpangan dari syari'at yang telah digariskan.  
            Pendapat yang dikemukakan oleh kedua belah pihak tidak dapat disalahkan. Di satu sisi ingin menjunjung tinggi hak emansipasi wanita, dan di sisi lain ingin mempertahankan keotentikan teks keagamaan tersebut. Namun sepertinya ada satu hal yang terlewatkan oleh golongan yang kedua ini. Untuk melakukan penafsiran terhadap teks-teks keagamaan diperlukan metodologi penafsiran yang memuat dimensi pre teks, teks, dan post teks.
            Pre teks mengharuskan seorang mufassir untuk melihat struktur budaya yang mengharuskan suatu teks muncul. Teks merupakan objek kajian yang  ingin diteliti oleh para mufassir. Sedangkan post teks adalah kajian mengenai penyesuaian teks yang ada harus disesuaikan dengan tradisi yang sudah berkembang, sehingga tidak terjadi disintegrasi dalam mengaplikasikan wacana teks ke dalam realita kehidupan.
            Jika menengok ke masa lalu, Ke masa-masa Jahiliyyah di mana bangsa Arab berada dalam jurang kenistaan yang amat dalam, Sedangkan wanita tidak diperhatikan sama sekali bahkan keberadaannya dianggap sebagai aib. Jangankan untuk mendapatkan harta warisan, agar tidak diwariskanpun rasanya mustahil. Hal ini dikarenakan kabilah-kabilah Arab yang hidup secara nomaden membutuhkan tenaga yang kuat agar dapat bersaing dengan kelompok lainnya dalam memperebut maupun mempertahankan daerah teritorial yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga wanita dianggap sebagai hama pengganggu yang hanya dapat merepotkan suatu kabilah karena tidak dapat memberikan kontribusi banyak dalam mempertahankan kabilah.
            Karena pemikiran dan prilaku primitif inilah, ayat tersebut diturunkan untuk mengangkat derajat wanita. Dari yang tadinya sebagai barang warisan, menjadi penerima hak warisan meskipun hanya setengah dari apa yang didapatkan oleh laki-laki. Ayat ini menjadi angin segar bagi kaum wanita yang telah lama tertindas, namun menjadi kontrofesi yang amat mendalam bagi mereka yang menolak kesetaraan derajat dengan kaum Hawa tersebut. Namun lambat laun pertentangan tersebut seakan lenyap diterpa ombak seiring dengan kemajuan dan perkembangan islam.
             Ayat tersebut telah lama dijadikan acuan dalam pembagian hak waris karena masih relevan dengan realita kehidupan sosial di kala itu. Laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari apa yang diterima oleh wanita karena memang laki-laki yang menjadi tulang punggung keluarga. Karena hal itu, sehingga laki-laki dianggap berhak mendapatkan lebih karena memiliki tanggung jawab yang lebih pula untuk menghidupi keluarganya.
            Namun bila dihadapkan dengan dinamika kehidupan sekarang yang sudah jauh berkembang dari struktur sosial pertama ayat tersebut diturunkan, sehingga esensi pertama ayat tersebut diturunkan dianggap sudah tidak lagi relevan dengan realita kehidupan saat ini. Karena realita dinamika saat ini menunjukan bahwa telah banyak wanita yang menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga menjadikan tanggung jawab yang diemban oleh wanita dan pria sama besarnya. Kesetaraan dalam struktur sosial inilah yang ingin diangkat oleh para aktivis gender untuk mendapatkan kesetaraan dan keadilan dalam pembagian harta warisan.
            Hal inilah yang terlewatkan oleh kaum tekstualis. menghubungkan ketiga dimensi dalam menafsirkan suatu teks keagamaan tidak mereka hiraukan. Yang menurut mereka benar adalah menjalankan apa yang tertuang dalam teks keagamaan leterlek tanpa melihat rentetan historis ayat tersebut diturunkan. Sehingga tidak ada celah bagi mereka untuk "mengotak-atik" teks-teks keagamaan.
            Menghubungkan ketiga dimensi tadi sangatlah penting agar tidak terjadi disintegrasi dalam mengaplikasikan teks-teks keagamaan dalam realita kehidupan sosial. Karena tidak mungkin memaksakan diri untuk mengembalikan kehidupan yang sekarang ke masa lalu, dan mustahil untuk membawa kehidupan di masa lalu ke dalam kehidupan yang sekarang.
      
luvne.com luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.comnya.com.com